12 pemerintah daerah ini tetapkan status tanggap darurat setelah dilanda banjir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, ada sebanyak 12 Pemerintah Daerah (Pemda) yang menetapkan status tanggap darurat.

Status tersebut ditetapkan setelah beberapa daerah dilanda bencana banjir dan longsor yang disebabkan oleh hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang sejak 31 Desember 2019 lalu.

Baca Juga: Peringatan Kedubes AS: Jakarta akan didera hujan luar biasa dan badai halilintar


Berdasarkan data yang dihimpun dari laman bnpb.go.id, berikut adalah 12 daerah yang menyatakan status tanggap darurat.

  1. Kota Bekasi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada periode 1 - 7 Januari 2020.
  2. Kabupaten Bekasi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada periode 2 – 8 Januari 2020.
  3. Kota Depok, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang pada periode 1 – 14 Januari 2020.
  4. Kabupaten Bogor, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada periode 2 – 16 Januari 2020.
  5. Kota Tangerang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor pada periode 1 – 14 Januari 2020.
  6. Kota Tangerang Selatan, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor pada periode 1 – 14 Januari 2020.               
  7. Kabupaten Tangerang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor pada periode 1 – 14 Januari 2020.
  8. Kabupaten Karawang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada periode 2 – 8 Januari 2020.
  9. Kabupaten Serang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor pada periode 1 – 14 Januari 2020.
  10. abupaten Lebak, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor pada periode 1 – 14 Januari 2020.
  11. Kabupaten Indramayu, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada periode 2 – 8 Januari 2020.
  12. abupaten Bandung Barat, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada periode 2 – 8 Januari 2020.
Editor: Noverius Laoli