KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 13 sektor industri di luar Peraturan Presdien No 40 Tahun 2016 meminta juga mendapatkan gas murah seharga US$ 6/MMBTU. Sebagai informasi, sebelumnya sudah ada 7 sektor industri yang menikmati harga gas murah ini, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Adapun 13 sektor industri yang ingin mendapatkan harga gas khusus yakni industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino. Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Arief Setiawan mengatakan pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap ketiga belas sektor industri tersebut. Menurutnya, perlu dipertimbangkan lebih jauh khususnya mengenai volume dan kemapanan dari industri tersebut.
13 Sektor industri minta gas murah, SKK: Perlu dipertimbangkan kemapanan industrinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 13 sektor industri di luar Peraturan Presdien No 40 Tahun 2016 meminta juga mendapatkan gas murah seharga US$ 6/MMBTU. Sebagai informasi, sebelumnya sudah ada 7 sektor industri yang menikmati harga gas murah ini, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Adapun 13 sektor industri yang ingin mendapatkan harga gas khusus yakni industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino. Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Arief Setiawan mengatakan pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap ketiga belas sektor industri tersebut. Menurutnya, perlu dipertimbangkan lebih jauh khususnya mengenai volume dan kemapanan dari industri tersebut.