17 Mei batas akhir larangan mudik, ini aturan pengetatan perjalanan 18-24 Mei



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah berakhirnya larangan mudik pada hari ini, Senin (17/5/2021), pemerintah kembali berlakukan aturan pengetatan perjalanan. Aturan ini akan berlaku pada 18-24 Mei 2021.

Ini merupakan aturan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021.

Berdasarkan surat edaran yang diterima Kontan, penerbitan Adendum itu ditujukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Pasalnya, selama bulan puasa dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata, yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.


Baca Juga: Polda Metro perpanjang masa penyekatan arus balik mudik Lebaran 2021 hingga 24 Mei

Adapun rincian aturannya adalah sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. 

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. 

Baca Juga: Ini 17 cek poin di Jabodetabek jelang puncak arus balik

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie