18 Desember berlaku, inilah perbedaan rapid test antigen, rapid test antibody, & PCR



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Hasil pemeriksaan rapid test antigen menjadi syarat bagi pengguna transportasi umum yang ingin bepergian ke luar kota. Sebelum ada kebijakan rapid test antigen, pemerintah telah menerapkan kewajiban surat keterangan rapid test antibodi. Selain itu juga ada tes polymerase chain reaction atau PCR, apa bedanya?

Dirangkum dari pemberitaan di Kompas.com, berikut perbedaan rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR:

1. Jenis sampel

Pemeriksaan rapid test antibodi dilakukan menggunakan sampel darah. Sedangkan pemeriksaan rapid tes antigen dan tes PCR dilakukan menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung maupun tenggorokan, dengan metode usap (swab).


Sehingga, rapid test antigen terkadang disebut juga dengan swab antigen. Namun, pada dasarnya keduanya adalah tes yang sama.

Baca juga: Diskon 20% Cosmo Lady, Small Click to Go, H2Go, di promo Tupperware Desember 2020

2. Cara kerja

Rapid test antibodi bertujuan mencari antibodi terhadap virus corona. Tubuh menghasilkan antibodi sebagai respons terhadap agen infeksi seperti virus. Antibodi ini umumnya muncul setelah empat hari hingga lebih dari seminggu setelah infeksi.

Sementara rapid test antigen dinilai lebih akurat dibandingkan rapid test antibodi karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan. Identifikasi dilakukan dengan mencari protein dari virus corona.

Sedangkan tes PCR menjadi yang paling dianjurkan karena dapat mencari materi genetik dari virus. Tes PCR menggunakan sampel lendir yang biasanya diambil dari hidung atau tenggorokan seseorang.

Tes PCR bertujuan untuk mencari materi genetik dari virus corona. Tes ini menggunakan teknologi yang disebut PCR (polymerase chain reaction), yang memperkuat materi genetik virus jika ada. Materi tersebut dapat dideteksi ketika seseorang terinfeksi secara aktif.

Editor: Adi Wikanto