18 lembaga resmi dibubarkan, tugas dan wewenang dialihkan kemana?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (20/7/2020), Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite. Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Dalam pasal 19 ayat (1) Perpres itu, tedapat 18 daftar lembaga yang dibubarkan. Kemudian, dalam pasal selanjutnya terdapat aturan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan itu dialihkan ke kementerian terkait. 

Baca Juga: Presiden Jokowi akhirnya bubarkan 18 lembaga, ini nama-namanya


Ada pula yang dialihkan ke Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Berikut daftarnya: 

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan 

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan 

Baca Juga: BPK dukung rencana perampingan lembaga

3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie