KONTAN.CO.ID - Masyarakat kudu waspada. Beberapa waktu terakhir, kerap terjadi pencurian data pribadi untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Data pribadi tersebut bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal. Adapun data pribadi yang dimaksud antara lain nomor ponsel, alamat, sampai NIK KTP.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara mengecek apakah datanya digunakan orang lain untuk pengajuan pinjol maupun jenis kredit lain atau tidak.
2 Cara cek data pribadi dipakai pinjol atau tidak
Melansir
indonesiabaik.id, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan sudah menyiapkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk melakukan pengecekan apakah datanya telah digunakan orang lain untuk pengajuan pinjol atau tidak.
Baca Juga: Waspadai Modus Salah Transfer, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal 2024 1. SLIK OJK via Offline - Kunjungi Kantor OJK terdekat dan bawa dokumen berupa:
- KTP untuk warga negara Indonesia (WNI)
- Paspor untuk warga negara asing (WNA)
- Jika melalui kuasa, maka membawa surat kuasa
- OJK melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung. - Jika sesuai persyaratan, OJK akan menarik data informasi debitur atau pemohon. - Hasil pengecekan dikirimkan melalui email yang didaftarkan 2. SLIK OJK via Online - Buka laman idebku.ojk.go.id - Pilih menu "Pendaftaran" - Isi data yang diminta - Isi jenis debitur - Isi jenis identitas - Isi kewarganegaraan - Isi nomor identitas
Baca Juga: OJK Ingatkan Bank Agar Hati-hati dalam Menyalurkan Kredit Lewat Pinjol - Isi kode keamanan atau captcha - Memastikan semua informasi benar dan sesuai - Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" - Isi formulir SLIK OJK - Unggah beberapa dokumen pendukung - Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan" - Pemohon akan menerima email yang memuat informasi nomor pendaftaran - Cek status permohonan pada menu "Status Layanan" - Isi nomor pendaftaran serta kode captcha
- Permohonan akan diproses paling lambat satu hari kerja - Masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon Dari laporan SLIK OJK, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon. Jika terdapat pinjaman dinilai tidak pernah diambil, segera adukan ke kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie