PEKANBARU. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan penerapan regulasi gambut untuk hutan tanaman industri melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.17/2017 tidak bisa dipaksakan karena akan berimplikasi pemutusan tenaga kerja hingga 20.790 orang di Provinsi Riau. "Potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK tidak bisa dihindari," kata Ketua Apindo Provinsi Riau, Wijatmoko Rah Trisno, di Pekanbaru, Kamis (27/4) lalu. Ia menyebutkan potensi PHK terhadap 20.790 orang itu terdiri atas karyawan langsung sebanyak 3.471 orang dan karyawan tidak langsung mencapai 17.319 orang.
20.790 pekerja terancam PHK akibat regulasi gambut
PEKANBARU. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan penerapan regulasi gambut untuk hutan tanaman industri melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.17/2017 tidak bisa dipaksakan karena akan berimplikasi pemutusan tenaga kerja hingga 20.790 orang di Provinsi Riau. "Potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK tidak bisa dihindari," kata Ketua Apindo Provinsi Riau, Wijatmoko Rah Trisno, di Pekanbaru, Kamis (27/4) lalu. Ia menyebutkan potensi PHK terhadap 20.790 orang itu terdiri atas karyawan langsung sebanyak 3.471 orang dan karyawan tidak langsung mencapai 17.319 orang.