KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan sebanyak 22 daerah menjadi prioritas pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. Kebijakan semacam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini membatasi sejumlah kegiatan dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata, khususnya wisata kuliner. Kemendagri sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali. Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Berdasarkan beleidĀ Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021. Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
- Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen
Berikut daerah yang harus menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat / PSBB Jawa Bali:
- Jakarta
- Jawa Barat dengan priotitas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya
- Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
- Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya
- Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
- Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
- Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar