KONTAN.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang dan memperluas cakupan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan dilakukan selama dua minggu, yaitu mulai tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021. “Dan perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif, maka ditambahkan lima provinsi yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari laman Setkab.
25 Provinsi yang berlakukan PPKM mikro 20 April hingga 3 Mei 2021
Dikutip dari laman Setkab, berikut 25 provinsi yang berlakukan PPKM mikro pada 20 April hingga 3 Mei 2021:- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
- DI Yogyakarta
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Bali
- Aceh
- Riau
- Sumatra Selatan
- Sumatra Utara
- Sumatra Barat
- Jambi
- Kepulauan Bangka Belitung
- Lampung
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Utara
- Nusa Tenggara Timur
- Nusa Tenggara Barat
- Papua