3 Cara menggunakan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000, ​meski meterai Rp 10.000 beredar



KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai memperkenalkan meterai tempel baru keluaran 2021. 

Meterai tempel dengan desain baru itu memiliki tarif bea meterai sebesar Rp 10.000 dan sudah bisa diperoleh di seluruh kantor PT Pos Indonesia di seluruh tanah air.

Ini sebagai pengganti meterai berdesain lama yang dikeluarkan pada 2014. 


Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat tetap dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.

Baca Juga: ​Meterai Rp 10.000, ini 8 dokumen yang harus menggunakannya

3 Cara menggunakan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000

Ada 3 cara untuk menggunakan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000, di antaranya:

  1. Membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000 pada dokumen. 
  2. Membubuhkan dua meterai masing-masing Rp 6.000 pada dokumen.
  3. Membubuhkan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.
Meterai edisi lama ini tidak bisa ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun. Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). 

Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Ketentuan dan peraturan tentang meterai Rp 10.000 lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK.03/2021.

Baca Juga: ​Inilah cara, syarat, dan biaya membuat paspor terbaru

Ciri umum dan khusus meterai Rp 10.000

Ciri umum meterai Rp 10.000: 

  • Gambar lambang negara Garuda Pancasila 
  • Tulisan "METERAI TEMPEL" 
  • Angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" menunjukkan tarif bea meterai. 
  • Teks mikro modulasi "INDONESIA"
  • Blok ornamen khas Indonesia 
  • Tulisan "TGL.       20  " 
Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Anda rusak? Begini cara mengurusnya