KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam keputusan terbarunya mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, 20 Oktober 2021. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun.
- Bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali.
- Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.