KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengganjar 34 perusahaan batubara dengan sanksi larangan ekspor sementara. Sebabnya, 34 perusahaan batubara tersebut belum memenuhi kewajiban pasokan sesuai kontrak kepada PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara pada periode 1 Januari - 31 Juli 2021. Sanksi tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin tertanggal 7 Agustus 2021. Berdasarkan salinan yang didapat Kontan.co.id, 34 perusahaan batubara tersebut adalah: 1. PT Arutmin Indonesia
34 Perusahaan batubara kena sanksi larangan ekspor, begini reaksi APBI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengganjar 34 perusahaan batubara dengan sanksi larangan ekspor sementara. Sebabnya, 34 perusahaan batubara tersebut belum memenuhi kewajiban pasokan sesuai kontrak kepada PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara pada periode 1 Januari - 31 Juli 2021. Sanksi tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin tertanggal 7 Agustus 2021. Berdasarkan salinan yang didapat Kontan.co.id, 34 perusahaan batubara tersebut adalah: 1. PT Arutmin Indonesia