KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia resmi melarang media sosial dijadikan toko jualan. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk TikTok melainkan media sosial yang lainnya. Ditegaskan pula, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi. Melansir Infopublik.id, staf Khusus Menteri koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Stafsus Menkop UKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, menjelaskan tentang bahayanya sebuah platform menjalankan bisnis media sosial dengan e-commerce secara bersamaan.
4 Alasan Utama Media Sosial Harus Dipisah dari E-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia resmi melarang media sosial dijadikan toko jualan. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk TikTok melainkan media sosial yang lainnya. Ditegaskan pula, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi. Melansir Infopublik.id, staf Khusus Menteri koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Stafsus Menkop UKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, menjelaskan tentang bahayanya sebuah platform menjalankan bisnis media sosial dengan e-commerce secara bersamaan.