KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gerakan "Jateng di Rumah Saja" yang dicanangkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bakal resmi berlaku pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021). Hal tersebut disampaikan Ganjar dalam surat edaran Bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II. Gerakan ini adalah upaya terkait penananganan pandemi Covid-19 di Jawa Tengah. Dalam gerakan ini, terdapat sejumlah pembatasan yang diberlakukan.
4 Poin gerakan Jateng di Rumah Saja yang berlaku Sabtu (6/2/2021)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gerakan "Jateng di Rumah Saja" yang dicanangkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bakal resmi berlaku pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021). Hal tersebut disampaikan Ganjar dalam surat edaran Bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II. Gerakan ini adalah upaya terkait penananganan pandemi Covid-19 di Jawa Tengah. Dalam gerakan ini, terdapat sejumlah pembatasan yang diberlakukan.