PEKANBARU. Sekitar 4.000 pegawai sektor industri kehutanan di Provinsi Riau akan menerima pemutusan hubungan kerja atau dipecat, pada tahun ini karena perusahaan hutan tanaman industri terpaksa mengurangi tenaga kerja sebagai konsekuensi dari penerapan regulasi tentang gambut. "Sampai akhir tahun ini, diperkirakan akan ada 4.000 orang yang terpaksa di-PHK (pemutusan hubungan kerja)," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Riau, Muller Tampubolon, Senin (16/5). Muller mengatakan, kebijakan PHK adalah keputusan terberat bagi perusahaan namun terpaksa dilakukan sebagai konsekuensi dari penerapan Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta sejumlah Keputusan dan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagai aturan teknisnya.
4.000 pekerja HTI Riau terancam kena PHK
PEKANBARU. Sekitar 4.000 pegawai sektor industri kehutanan di Provinsi Riau akan menerima pemutusan hubungan kerja atau dipecat, pada tahun ini karena perusahaan hutan tanaman industri terpaksa mengurangi tenaga kerja sebagai konsekuensi dari penerapan regulasi tentang gambut. "Sampai akhir tahun ini, diperkirakan akan ada 4.000 orang yang terpaksa di-PHK (pemutusan hubungan kerja)," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Riau, Muller Tampubolon, Senin (16/5). Muller mengatakan, kebijakan PHK adalah keputusan terberat bagi perusahaan namun terpaksa dilakukan sebagai konsekuensi dari penerapan Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta sejumlah Keputusan dan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagai aturan teknisnya.