​5 Cara Pindah Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan Bisa Online dan Offline



KONTAN.CO.ID -jakarta. Cara pindah fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dan offline. Fasilitas kesehatan tingkat pertama adalah tempat layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang sedang sakit.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan Rumah Sakit Kelas D atau yang setara. 

Sehingga, cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan perlu diketahui oleh masyarakat yang tidak puas dengan layanan di faskes atau harus pindah domisili. 


Selain itu, ada juga jejaring FKTP yakni bidan, apotek jejaring, dan laboratorium jejaring, dan atau fasilitas kesehatan penunjang yang bekerjasama langsung dengan BPJS Kesehatan. 

Fasilitas penunjang tersebut di antaranya adalah apotek PRB dan laboratorium. Lantas, bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan online dan offline? 

Baca Juga: Iuran PBI BPJS Kesehatan Dibayarkan oleh Pemerintah, Ini Cara dan Syarat Mendaftar

Syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan 

Perubahan atau pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu setelah tiga bulan peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal satu pada bulan berikutnya. 

Jika pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan dilakukan  pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di faskes lama. Dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020, berikut adalah syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan: 

  • Asli  Kartu  JKN-KIS  seluruh  peserta  yang  akan berubah FKTP.
  • Asli/Fotocopy Kartu Keluarga.
Baca Juga: Kemenkes Buka Lagi Rekrutmen Relawan Covid-19, Cek Syarat dan Gajinya

Selanjutnya, peserta dapat melakukan perubahan FKTP atau pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan jika kurang dari tiga bulan pada FKTP sebelumnya, dengan kondisi sebagai berikut:

  • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
  • Karena proses redistribusi  (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya
  • Penggantian FKTP mulai berlaku sejak tanggal satu pada bulan berikutnya
Baca Juga: 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Termasuk Covid-19?