KONTAN.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis tanda-tanda rekening bank yang berisiko diblokir sementara. Kebijakan ini diambil untuk melindungi pemilik sah dan mencegah penyalahgunaan rekening dormant yang kerap menjadi sarana kejahatan finansial. Dalam peta risiko terbaru, PPATK mengidentifikasi 122 juta rekening dormant yang sebagian besar tidak aktif selama 5 hingga 35 tahun.
5 Ciri Utama Rekening Dormant yang Berpotensi Diblokir PPATK, Cek Juga Solusinya
KONTAN.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis tanda-tanda rekening bank yang berisiko diblokir sementara. Kebijakan ini diambil untuk melindungi pemilik sah dan mencegah penyalahgunaan rekening dormant yang kerap menjadi sarana kejahatan finansial. Dalam peta risiko terbaru, PPATK mengidentifikasi 122 juta rekening dormant yang sebagian besar tidak aktif selama 5 hingga 35 tahun.
TAG: