KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sebelum menikah, calon pengantin wajib mendapatkan lima jenis vaksinasi. Vaksin tersebut diberikan untuk melindungi pasangan pengantin dari penyakit yang tidak diharapkan. Persiapan menikah mulai dari kesiapan hati, finansial, hingga kesehatan calon mempelai perlu diperhatikan untuk mencegah penyakit yang bisa timbul setelah menikah. Persiapan kesehatan sebelum menikah salah satunya adalah adalah dengan melakukan vaksin pranikah.
Melansir laman
SiapNikah, platform dari BKKBN, imunisasi pada calon pengantin dilakukan untuk mencegah penyakit serius saat sudah menikah.
Baca Juga: Cara menghapus akun Google dari HP Android dan laptop secara permanen dengan mudah Selain itu, kesehatan buah hati juga terjaga berkat imunisasi yang dilakukan oleh orangtua sebelum menikah. Apa saja imunisasi yang wajib dilakukan oleh pasangan pengantin sebelum menikah? Berikut daftar vaksin untuk pasangan sebelum menikah dirangkum dari laman SiapNikah:
Vaksin sebelum menikah yang perli didapat calon pengantin adalah vaksin HPV.
Human papillomavirus atau HPV merupakan virus yang menyebabkan beberapa penyakit seperti kanker serviks pada perempuan. Penularan virus ini bisa melalui kontak langsung dan hubungan seksual. Karenanya, perempuan yang belum pernah berhubungan intim atau sebelum menikah sebaiknya diberikan vaksin HPV.
Tidak hanya calon pengantin perempuan saja yang perlu melakukan vaksin HPV, calon pengantin laki-laki juga perlu mendapatkan vaksin ini.
Vaksin difteri, pertusis, dan tetanus (DPT) serta tetanus toksiod (TT) juga perlu diberikan kepada calon pengantin. Pemerintah mewajibkan setiap calon pengantin perempuan untuk melakukan vaksin TT sebelum menikah. Jika Anda sudah mendapatkan vaksin DPT tidak perlu lagi melakukan vaksin TT lagi. Vaksin DPT sudah mencakup pencegahan difteri, pertusi, dan tetanus, sehingga vaksin TT tidak perlu lagi diberikan.
Baca Juga: Cara dapat QR Code PeduliLindungi terbaru untuk pelaku usaha dan perusahaan