5 Penyebab Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Wajib Tahu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Jumat (1/9/2023), razia uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta resmi diterapkan. Pengemudi kendaraan yang belum maupun tidak lulus uji emisi, akan ditilang oleh Polda Metro Jaya dan diharuskan membayar denda. 

Salah seorang pengemudi Toyota Inova keluaran 2019, Feri (45), sempat mengaku heran saat ditilang karena mobilnya bukanlah kendaraan tua. 

Diberitakan Kompas.com, Jumat, Feri juga mengaku rutin melakukan servis dan mengganti oli kendaraan setiap 10.000 kilometer. 


"Saya pikir kan razia biasa aja karena kan bukan mobil tua ya, makanya enggak tahu juga ya padahal kan mobilnya masih muda, belum lima tahun," ucap dia di lokasi uji emisi, Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat. 

Lantas, apa kriteria kendaraan yang tak lulus uji emisi di Jakarta? 

Kriteria kendaraan tak lulus uji emisi

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023), Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, razia uji emisi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara. 

Menurutnya, sanksi pengemudi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Kendaraan yang tak lulus uji emisi sendiri adalah kendaraan bermotor dengan hasil pengujian di atas ambang batas emisi gas buang kendaraan. 

Baca Juga: Tips Menghindari Tilang dan Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Jakarta

Parameter atau syarat ambang batas tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor. 

Merujuk Peraturan Gubernur tersebut, berikut perincian ambang batas emisi gas buang kendaraan: 

- Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar karbon monoksida (CO) di bawah 3,0 persen dengan hidrokarbon (HC) di bawah 700 part per million (ppm). 

- Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm. 

- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) maksimal 50 persen. 

- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 40 persen. 

- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 60 persen. 

- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 50 persen. 

Baca Juga: Mobil Tua Jadi Prioritas, Razia Uji Emisi di Jakarta Dilakukan Seminggu Sekali

- Motor 2 tak (motor bakar dua langkah) produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. 

- Motor 4 tak (motor bakar empat langkah) produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm. 

- Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO wajib maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie