KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring melandainya kasus Covid-19 di sejumlah negara, Pemerintah telah memutuskan membuka kembali penerbangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Dibukanya penerbangan internasional ini ditandai dengan mengizinkan 19 negara masuk ke Indonesia yang dipilih sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Melansir informasi di laman indonesiabaik.id, terdapat 19 negara yang diizinkan untuk masuk ke Indonesia secara langsung lewat Bali dan Kepri, yaitu:
5 Syarat Warga asing dari 19 negara boleh masuk Indonesia, apa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring melandainya kasus Covid-19 di sejumlah negara, Pemerintah telah memutuskan membuka kembali penerbangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Dibukanya penerbangan internasional ini ditandai dengan mengizinkan 19 negara masuk ke Indonesia yang dipilih sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Melansir informasi di laman indonesiabaik.id, terdapat 19 negara yang diizinkan untuk masuk ke Indonesia secara langsung lewat Bali dan Kepri, yaitu: