KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Asuransi Jiwasraya tengah menyedot perhatian publik. Untuk membuktikan dakwaan para tersangka kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan 50 orang jaksa untuk menangani persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, kejaksaan mengerahkan 50 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang perdana, Rabu (3/6) yang beragendakan pembacaan dakwaan bagi enam tersangka kasus Jiwasraya. “Agenda pembacaan surat dakwaan yang dihadiri tim JPU dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung dan Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan jumlah seluruhnya sebanyak 50 orang jaksa,” kata Hari dalam keterangan pers, Rabu (3/6).
50 jaksa dikerahkan untuk buktikan dakwaan kasus korupsi Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Asuransi Jiwasraya tengah menyedot perhatian publik. Untuk membuktikan dakwaan para tersangka kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan 50 orang jaksa untuk menangani persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, kejaksaan mengerahkan 50 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang perdana, Rabu (3/6) yang beragendakan pembacaan dakwaan bagi enam tersangka kasus Jiwasraya. “Agenda pembacaan surat dakwaan yang dihadiri tim JPU dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung dan Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan jumlah seluruhnya sebanyak 50 orang jaksa,” kata Hari dalam keterangan pers, Rabu (3/6).