KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 502 nasabah yang telah mempercayakan dananya sebesar lebih dari Rp 600 miliar ke PT Narada Aset Manajemen (NAM) mempertanyakan nasib investasinya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh nasabah tersebut tergabung dalam Gerakan Upaya Hukum terus mempertanyakan bagaimana peran OJK terhadap kasus banyak gagalĀ NAM. Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners menjelaskan, efek suspend yang dilakukan oleh OJK sejak bulan November 2019 membuat 502 nasabah tidak jelas hingga saat ini.
502 nasabah korban investasi Narada Asset Management tunggu kejelasan dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 502 nasabah yang telah mempercayakan dananya sebesar lebih dari Rp 600 miliar ke PT Narada Aset Manajemen (NAM) mempertanyakan nasib investasinya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh nasabah tersebut tergabung dalam Gerakan Upaya Hukum terus mempertanyakan bagaimana peran OJK terhadap kasus banyak gagalĀ NAM. Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners menjelaskan, efek suspend yang dilakukan oleh OJK sejak bulan November 2019 membuat 502 nasabah tidak jelas hingga saat ini.