56 perusahaan multifinance mencatatkan pembiayaan produktif di bawah 10%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan masih kesulitan memenuhi aturan POJK No 35/POJK.05/2018 batas minimal pembiayaan produktif 10% dari total portofolio pembiayaannya. Jumlah pemain yang menyentuh batas minimal pembiayaan produktif juga masih jauh dari harapan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan mengatakan, sampai Oktober tahun 2019, dari total 184 perusahaan multifinance yang beroperasi, 56 perusahaan mencatatkan pembiayaan produktif di bawah 10%.

Baca Juga: Adira Finance targetkan pembiayaan tahun depan tumbuh 5%-10%


Sebagai rinciannya, sebanyak 51 perusahaan yang mencatatkan pembiayaan sektor produkif dikisaran 0-5%. Sebanyak 5 perusahaan mencatatkan pembiayaan sektor produktif dikisaran 5-10%, dan ada 128 perusahaan yang berhasil mencatatkan pembiayaan sektor produktif di atas 10%.

"Untuk perusahaan yang menyalurkan pembiayaan produktif di bawah 10%, akan kami lakukan pembinaan. Kalau yang tidak core competence di bisnis itu, kita dorong mereka secara bertahap. Jika dipaksakan bisa NPF," kata Bambang Budiawan kepada Kontan.co.id, Kamis (21/11).

Menurut aturan ini, pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna sudah termasuk dalam kategori pembiayaan sektor produktif.

Baca Juga: Ternyata, orang Indonesia lebih gemar bertransaksi lewat bank ketimbang yang lain

POJK Nomor 35 juga mengharuskan multifinance yang telah mengantongi izin dari OJK untuk memenuhi kewajiban minimal 5% porsi pembiayaan produktif dalam waktu tiga tahun. Sedang porsi 10% diterapkan dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan ini diundangkan.

PT Mandiri Tunas Finance (MTF) mencatatkan pembiayaan produktif per Oktober sebesar 13,45% atau Rp 3,15 triliun dari total portofolio pembiayaan sebesar Rp 23,41 triliun.

Editor: Yudho Winarto