KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan semakin meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah kembali memperketat aturan perjalanan. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
- menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
- mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
- mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
- menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
- diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.