6 Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Anak di Bawah 6 Tahun Tak Wajib PCR/Antigen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan semakin meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah kembali memperketat aturan perjalanan.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.  

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli ini berlaku mulai 17 Juli 2022.


“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Suharyanto.

Baca Juga: Booster jadi Syarat Perjalanan, Ini 6 Kombinasi Vaksin Dosis Ketiga Terbaru

Adapun tujuannya adalah menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Berikut adalah aturan terbaru perjalanan domestik yang tertuang dalam SE tersebut:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:

  • menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
  • mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  • mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  • menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
  • diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Baca Juga: Ini Syarat Naik KRL Terbaru per 17 Juli 2022

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie