KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) diterapkan oleh Pemerintah sejumlah daerah bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya. Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen mulai 18 Desember 2020. Setidaknya, ada enam daerah yang menetapkan peraturan membawa dokumen rapid test antigen atau PCR. Mana saja?
6 Daerah ini terapkan wajib dokumen rapid test antigen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) diterapkan oleh Pemerintah sejumlah daerah bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya. Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen mulai 18 Desember 2020. Setidaknya, ada enam daerah yang menetapkan peraturan membawa dokumen rapid test antigen atau PCR. Mana saja?