6 Jalur PPDB 2021 jenjang SMP di Surabaya, berikut syarat dan jadwalnya



KONTAN.CO.ID - Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2021 di beberapa daerah sudah dibuka dan sedang berlangsung, termasuk di Kota Surabaya.

Sebagian daerah lagi masih menunggu jadwal pembukaan yang telah dirilis oleh Dinas Pendidikan (Disdik) di wilayah tersebut. Salah satunya adalah kegiatan PPDB di Kota Surabaya, Jawa Timur, untuk jenjang SMP yang akan segera berlangsung. 

Bersumber dari laman resmi PPDB Kota Surabaya, ada 6 jalur untuk jenjang SMP yang bisa didaftar oleh calon peserta didik baru atau CPDB. 


Setiap jalur memiliki jadwal pendaftarannya masing-masing yang penting untuk diketahui oleh orangtua dan calon siswa baru jenjang SMP. 

Bagi warga Surabaya, berikut ini rangkuman syarat dan jadwal keenam jalur PPDB SMP tahun 2021 yang penting untuk Anda ketahui. 

Baca Juga: Simak informasi jalur PPDB Jateng 2021 untuk SMA dan SMK, buka 21 Juni 2021

Syarat umum CPDB Surabaya jenjang SMP tahun 2021

CPDB SMP Negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 2. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat. 3. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat. 4. CPDB SMP Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya. 5. CPDB SMP Negeri pada poin (4) dikecualikan bagi CPDB SMP Negeri Jalur Afirmasi kategori Inklusi. 6. Persyaratan usia dibuktikan dengan:

  • Akta kelahiran, atau
  • Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan:

1. Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. 2. Batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.

Baca Juga: BUMN Inalum buka program magang untuk mahasiswa D3 dan S1, berikut persyaratannya