7 Daerah Terapkan Lagi Tilang Manual Mulai 2023, Ini Daftarnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti yang diketahui, tilang manual ditiadakan sejak Oktober 2022 setelah Polri menggantinya dengan tilang elektronik atau ETLE. Namun, Kepolisian di sejumlah daerah kembali memberlakukan tilang manual mulai 2023. 

Tilang manual ditiadakan untuk mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan pelanggar lalu lintas guna meminimalisir pungli. Akan tetapi, Korlantas Polri menemukan peningkatan pelanggaran lalu lintas, terutama di lokasi yang tidak terdapat ETLE. 

"Ini diperlukan pemberlakukan tilang manual sebagai upaya mendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khusunya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dikutip dari Antara. 


Meski begitu, masih ada sejumlah daerah yang masih belum menerapkan kembali tilang manual, salah satunya Banten. 

"Untuk sementara belum ada (tilang manual)," ujar Kombes Pol Didik Hariyanto kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2023). 

Berikut daftar daerah yang memberlakukan kembali tilang manual: 

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM C Murah, Datangi Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini 17 Mei 2023

1. DKI Jakarta 

Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan kembali tilang manual di sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai 14 April 2023. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, tilang manual ditujuan kepada pelanggar lalu lintas di ruas jalan yang tidak ter-cover ETLE. 

"Sekarang 'kan banyak (pengendara melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE," kata Jhoni dikutip dari Kompas.com. 

Jhoni mengatakan, Polda Metro Jaya juga menjatuhkan sanksi tilang di tempat kepada pengendara yang ugal-ugalan. 

"Ada juga yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," imbuhnya. 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 17 Mei, Perpanjang SIM Sebelum Tanggal Merah

2. Kota Tangerang 

Polres Metro Tangerang Kota mulai memberlakukan kembali tilang manual di Kota Tangerang, Banten pada Senin (15/5/2023). Dilansir dari Kompas.com, pembelakukan kembali tilang manual telah diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023. 

"Tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar," ujar Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie