KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti yang diketahui, tilang manual ditiadakan sejak Oktober 2022 setelah Polri menggantinya dengan tilang elektronik atau ETLE. Namun, Kepolisian di sejumlah daerah kembali memberlakukan tilang manual mulai 2023. Tilang manual ditiadakan untuk mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan pelanggar lalu lintas guna meminimalisir pungli. Akan tetapi, Korlantas Polri menemukan peningkatan pelanggaran lalu lintas, terutama di lokasi yang tidak terdapat ETLE. "Ini diperlukan pemberlakukan tilang manual sebagai upaya mendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khusunya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dikutip dari Antara.
7 Daerah Terapkan Lagi Tilang Manual Mulai 2023, Ini Daftarnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti yang diketahui, tilang manual ditiadakan sejak Oktober 2022 setelah Polri menggantinya dengan tilang elektronik atau ETLE. Namun, Kepolisian di sejumlah daerah kembali memberlakukan tilang manual mulai 2023. Tilang manual ditiadakan untuk mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan pelanggar lalu lintas guna meminimalisir pungli. Akan tetapi, Korlantas Polri menemukan peningkatan pelanggaran lalu lintas, terutama di lokasi yang tidak terdapat ETLE. "Ini diperlukan pemberlakukan tilang manual sebagai upaya mendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khusunya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dikutip dari Antara.