KONTAN.CO.ID - Ada beberapa hal atau informasi yang tidak boleh Anda sebarkan di media sosial. Informasi tersebut berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Media sosial menjadi salah satu media masyarakat untuk membagikan berbagai aktivitas yang mereka lakukan. Tidak sedikit masyarakat yang dengan sengaja menyebarkan informasi pribadi seperti menggunggah foto tentang data diri atau data penting lainnya di media sosial.
Tindakan tersebut bisa memicu kebocoran data pribadi bahkan data yang bocor tersebut bisa digunakan untuk tindak kejahatan. Merangkum dari Instagram
Indonesiabaik.id, berikut ini tujuh hal yang tidak boleh disebarkan atau diunggah di media sosial:
-
Tiket perjalanan atau boarding pass
Foto dokumen yang tidak boleh Anda sebarkan yang pertama adalah tiket perjalanan atau
boarding pass. Dalam tiket tersebut terdapat data diri Anda dan detail pesanan. Data tersebut terdapat dalam satu barcode yang ada pada tiket.
Baca Juga: Bill Gates buka beasiswa ke Cambridge University, ini persyaratannya Data selanjutnya yang fotonya tidak boleh Anda unggah di media sosial adalah foto KTP atau SIM. Jangan unggah foto KTP atau SIM karena dua hal ini memuat data diri beserta pas foto Anda.
Foto selfi dengan KTP juga tidak boleh disebarkan dengan sembarangan. Hal ini karena foto tersebut rentan disalahgunakan.
Pastikan Anda mengunggah foto selfi dengan KTP hanya untuk kepentingan yang memiliki kredibilitas.
Akta kelahiran, Ijazah, Kartu Keluarga, dan dokumen lainnya tidak boleh disebarkan terlebih di sosial media. Data yang tercantum dalam dokumen penting tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: 7 Universitas terbaik di Indonesia versi Mosiur 2021, UGM sabet ranking 1