7 Ketentuan baru selama PSBB transisi tahap II



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari Minggu (11/10/2020) memutuskan, Jakarta kembali akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi tahap II. Menurut Gubernur DKI Anies Baswedan, PSBB Transisi tahap II akan diberlakukan mulai 12-25 Oktober 2020. 

Mengutip akun Instagram resmi Anies Baswedan, keputusan untuk mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap didasarkan pada hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Hasil pemantauan Satgas Penangan Covid-19 menunjukkan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.

"Teman-teman, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali," jelas Anies di akun Instagramnya, Minggu (11/10/2020).


Anies juga bilang, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. "Jika Anda menemukan pelanggaran #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI," lanjutnya.

Baca Juga: Ingat, mulai hari ini Pemprov DKI Jakarta kembali berlakukan PSBB transisi

Dalam penjelasannya, Anies mengumumkan tujuh ketentuan baru selama PSBB transisi, yakni:

1. Selalu terapkan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

2. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring

3. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas

4. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan

Baca Juga: 4 Syarat pembukaan kembali bioskop pada masa PSBB transisi

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie