KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh konsumen pengguna kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun pembuatan 2018 menggugat PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan produsen mobil DFSK. PT Sokonindo Automobile dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan produk kendaraan tersebut. Selain PT Sokonindo Automobile, gugatan juga ditujukan kepada enam pihak lainnya selaku diler dan bengkel resmi DFSK. Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum David Tobing yang teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020. Melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (4/12/2020), David mengatakan, gugatan tersebut sehubungan dengan kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun pembuatan 2018. Lihat Foto DFSK Glory 580 Ikut Ekspedisi Tol Trans Jawa(dok.DFSK) Kendaraan tersebut mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan atau saat berada dalam kemacetan di jalan yang menanjak (stop & go), baik pada saat digunakan ke luar kota maupun di area parkir mal.
7 Konsumen menggugat DFSK hampir Rp 9 miliar, apa yang terjadi?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh konsumen pengguna kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun pembuatan 2018 menggugat PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan produsen mobil DFSK. PT Sokonindo Automobile dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan produk kendaraan tersebut. Selain PT Sokonindo Automobile, gugatan juga ditujukan kepada enam pihak lainnya selaku diler dan bengkel resmi DFSK. Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum David Tobing yang teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020. Melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (4/12/2020), David mengatakan, gugatan tersebut sehubungan dengan kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun pembuatan 2018. Lihat Foto DFSK Glory 580 Ikut Ekspedisi Tol Trans Jawa(dok.DFSK) Kendaraan tersebut mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan atau saat berada dalam kemacetan di jalan yang menanjak (stop & go), baik pada saat digunakan ke luar kota maupun di area parkir mal.