7 Persyaratan administrasi yang harus disiapkan jika lolos CPNS 2019



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Jumat (30/10/2020), hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan. Bagi peserta yang lolos CPNS 2019, mereka harus memenuhi persyaratan administrasi setelah hasilnya diumumkan. 

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Paryono menjelaskan persyaratannya tercantum di Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018. 

"Bisa dilihat di sini (Peraturan BKN 14/2018)," katanya pada Kompas.com, Rabu (21/10/2020). 


Berikut ini persyaratan administrasi yang harus dilengkapi para peserta yang lolos CPNS 2019: 

1. Surat lamaran

Dalam peraturan BKN 14/2018 disebutkan bahwa setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PNS wajib menyerahkan surat lamaran. Surat itu telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS. Surat itu ditujukan kepada PPK.

Baca Juga: PNS selingkuh bisa dipecat? Simak aturannya...

2. Fotokopi ijazah/STTB

Selain itu juga diperlukan fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

3. Daftar riwayat hidup

Daftar riwayat hidup itu harus bertandatangan peserta dan bermeterai.

Formulir isiannya sudah disediakan di website https://sscn.bkn.go.id dan website lain yang ditentukan panitia.

Baca Juga: Bakal ada rekrutment CPNS lagi di 2021? Ini jawaban BKN

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie