70% Lahan Kalsel dikuasai industri ekstraktif, Jatam dan Walhi minta evaluasi izin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun 2021 dibuka dengan sejumlah bencana alam yang melanda wilayah di Indonesia. Salah satu yang menyita perhatian adalah banjir yang melanda wilayah Kalimantan, terutama Kalimantan Selatan (Kalsel).

Menyoroti bencana tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah membeberkan bahwa banjir parah di Kalsel tak lepas dari eksploitasi pertambangan batubara, perkebunan sawit dan industri ekstraktif lainnya yang merusak lingkungan.

Merah menjelaskan, dari 3,7 juta hektare (ha) luas Kalsel, sekitar 1,2 juta atau 33% lahan dikuasai oleh pertambangan batubara. Lalu, sekitar 620.000 ha atau 17% dikuasai oleh Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit berskala besar.


"Jadi kalau ditotal (luas lahan tambang batubara dan sawit) itu sudah 50% ditambah lagi dengan perizinan industri ekstraktif lainnya," kata dia kepada Kontan.co.id, Rabu (20/1).

Baca Juga: Ini kata pelaku usaha soal tudingan tambang batubara sebabkan banjir di Kalsel

Selain tambang batubara dan perkebunan sawit, di Kalsel juga terdapat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI). 

Luas untuk IUPHHK-HA mencapai 234.000 ha, sedangkan HTI seluas 567.000 ha. Angka itu setara 20% dari luas Kalsel.

Jika ditotal dengan lahan pertambangan batubara dan perkebunan sawit, maka luasnya mencapai sekitar 2,6 juta ha. 

"Jadi kalau digabung, itu hampir 70% wilayah Kalsel sudah dikaveling. Jadi total 2,6 juta ha dari 3,7 juta ha luas Kalsel adalah perizinan industri ekstraktif," tegas Merah.

Editor: Anna Suci Perwitasari