Ada 17 sektor usaha yang bisa nikmati insentif fiskal dan non-fiskal, ini kata Apindo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan tujuh belas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif fiskal dan non-fiskal. Putusan ini berlaku untuk investor domestik dan investor asing.

Adapun tujuh belas sektor usaha yang dimaksud antara lain:

1.Kelautan dan perikanan


2.Pertanian

3.Lingkungan hidup dan kehutanan

4.Energi dan sumber daya mineral

5.Ketenaganukliran

6.Perindustrian

7.Perdagangan

Baca Juga: Melihat dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi

8.Pekerjaan umum dan perumahan rakyat

9.Transportasi

10.Kesehatan, obat dan makanan,

11.Pendidikan dan kebudayaan

12.Pariwisata

13.Keagamaan

14.Pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik

15.Pertahanan dan keamanan

16.Ketenagakerjaan

17.Keuangan 

Editor: Handoyo .