KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan pengampunan pajak kepada para alumni tax amnesty yang digelar pada tahun 2016 lalu. Insentif pajak ini didapatkan melalui tax amnesty jilid II Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah dimulai awal tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menginformasikan jumlah alumni tax amnesty 2016 yang mengikuti kebijakan I dalam PPS mencapai 89 wajib pajak (WP). Data ini dilaporkan para kurun waktu 1 Januari 2022 sampai 4 Januari 2022. Lebih lanjut, Neilmaldrin menyampaikan, penerimaan negara berupa pajak penghasilan (PPh) Final yang didapat dari para alumni tax amnesty jilid I tersebut mencapai Rp 46,11 miliar.
Ada 89 Alumni Tax Amnesty 2016 Dapat Pengampunan Pajak Lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan pengampunan pajak kepada para alumni tax amnesty yang digelar pada tahun 2016 lalu. Insentif pajak ini didapatkan melalui tax amnesty jilid II Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah dimulai awal tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menginformasikan jumlah alumni tax amnesty 2016 yang mengikuti kebijakan I dalam PPS mencapai 89 wajib pajak (WP). Data ini dilaporkan para kurun waktu 1 Januari 2022 sampai 4 Januari 2022. Lebih lanjut, Neilmaldrin menyampaikan, penerimaan negara berupa pajak penghasilan (PPh) Final yang didapat dari para alumni tax amnesty jilid I tersebut mencapai Rp 46,11 miliar.