KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir entitas-entitas ilegal yang diketahui tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa berjangka. Sebanyak 107 domain entitas diblokir, sehingga per Juli 2020 total Bappebti telah memblokir 692 domain entitas ilegal. Pemblokiran ini dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengamatan Bappebti terhadap kegiatan usaha di industri perdagangan berjangka komoditi (PBK). "Hal ini penting dilakukan untuk mencegah potensi kerugian masyarakat dari pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resminya Rabu (26/8).
Ada Binomo, Bappebti blokir 107 situs ilegal, ini daftar lengkapnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir entitas-entitas ilegal yang diketahui tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa berjangka. Sebanyak 107 domain entitas diblokir, sehingga per Juli 2020 total Bappebti telah memblokir 692 domain entitas ilegal. Pemblokiran ini dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengamatan Bappebti terhadap kegiatan usaha di industri perdagangan berjangka komoditi (PBK). "Hal ini penting dilakukan untuk mencegah potensi kerugian masyarakat dari pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resminya Rabu (26/8).