Ada BLBI Jilid II, mekanisme harus ketat dan jelas



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah menjajaki rencana penerbitan jenis surat utang baru yang disebut Recovery Bond guna menopang likuiditas keuangan dunia usaha dalam menghadapi dampak wabah Covid-19 di Indonesia saat ini, serta mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubunga kerja (PHK).

Recovery Bond rencananya akan diterbitkan dalam denominasi rupiah untuk kemudian dibeli oleh Bank Indonesia (BI) atau investor swasta lain sehingga mengalirkan dana segar untuk pemerintah. Dana dari surat utang tersebut akan disalurkan oleh pemerintah untuk dunia usaha melalui skema kredit khusus. Skema ini mirip dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Juga: Pemerintah siapkan skema BLT untuk pedagang, ojol, dan pekerja pusat perbelanjaan


Namun, rencana pemerintah tersebut dinilai berisiko. Pertama, potensi melonjaknya inflasi karena BI bisa membeli surat berharga negara (SBN) di pasar perdana yang akan diatur lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 

Sebab, dalam Undang-Undang (UU) tentang Bank Indonesia, bank sentral tidak bisa melakukan pembelian SBN di pasar perdana untuk kepentingan sendiri.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian alokasikan BLT untuk sekitar 29,3 juta penerima

"Kalau kemudian BI bisa membeli langsung SUN di pasar perdana, artinya BI menukarkan rupiahnya dengan surat utang sehingga jumlah uang beredar meningkat dan mendorong inflasi," tutur Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto kepada Kontan.co.id, Kamis (26/3).  

Editor: Adinda Ade Mustami