KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali berencana memberikan BSU atau Bantuan Subsidi Upah kepada buruh atau pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal itu guna membantu dan menjaga daya beli para pekerja. “Ada program yang diarahkan Bapak Presiden untuk Pekerja, yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk para Pekerja dengan Gaji di bawah Rp3,5 Juta, untuk sebanyak 8,8 Juta Pekerja, yang direncanakan sebesar Rp 1 Juta dan akan diberikan dalam dua kali penyaluran,” ungkap Menko Airlangga.
Ada BSU Rp 1 Juta, Ini Syarat Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali berencana memberikan BSU atau Bantuan Subsidi Upah kepada buruh atau pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal itu guna membantu dan menjaga daya beli para pekerja. “Ada program yang diarahkan Bapak Presiden untuk Pekerja, yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk para Pekerja dengan Gaji di bawah Rp3,5 Juta, untuk sebanyak 8,8 Juta Pekerja, yang direncanakan sebesar Rp 1 Juta dan akan diberikan dalam dua kali penyaluran,” ungkap Menko Airlangga.