KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendukung program pemerintah dalam penurunan angka polusi di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan 17 ruas jalan untuk pengguna sepeda. Untuk sementara ini masih dalam tahap uji coba. Namun, jika nantinya sudah ditetapkan, tentu aturan yang ada akan ditegakkan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, mengatakan, apabila sudah terpasang rambu lalu di sepanjang jalur itu, maka kendaraan lain seperti mobil atau sepeda motor akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan. Baca Juga: Densus 88 tangkap satu orang terduga teroris di kota Cirebon, Minggu malam
Ada denda Rp 500.000 bagi pelanggar jalur sepeda di DKI Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendukung program pemerintah dalam penurunan angka polusi di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan 17 ruas jalan untuk pengguna sepeda. Untuk sementara ini masih dalam tahap uji coba. Namun, jika nantinya sudah ditetapkan, tentu aturan yang ada akan ditegakkan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, mengatakan, apabila sudah terpasang rambu lalu di sepanjang jalur itu, maka kendaraan lain seperti mobil atau sepeda motor akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan. Baca Juga: Densus 88 tangkap satu orang terduga teroris di kota Cirebon, Minggu malam