KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengucurkan insentif pada sektor properti dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Dalam skema insentif tersebut, 100% PPN ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Lalu, untuk rumah dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, pemerintah memberikan diskon PPN 50%. Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Jumali menilai, insentif PPN bisa menekan harga jual rumah di segmen tersebut. Untuk rumah seharga Rp 2 miliar - Rp 5 miliar, penurunan ditaksir sebesar 5% dari harga jual.
Ada diskon PPN, harga rumah bisa turun berapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengucurkan insentif pada sektor properti dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Dalam skema insentif tersebut, 100% PPN ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Lalu, untuk rumah dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, pemerintah memberikan diskon PPN 50%. Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Jumali menilai, insentif PPN bisa menekan harga jual rumah di segmen tersebut. Untuk rumah seharga Rp 2 miliar - Rp 5 miliar, penurunan ditaksir sebesar 5% dari harga jual.