KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agenda pengampunan pajak sedang digodok oleh pemerintah untuk diimplementasikan di tahun depan. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan compliance para wajib pajak (WP) sekaligus menjadi sumber penerimaan negara. Berdasarkan materi pemaparan Rapat Kerja (Raker) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua program. Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.
Ada dua skema, ini detail rencana program pengampunan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agenda pengampunan pajak sedang digodok oleh pemerintah untuk diimplementasikan di tahun depan. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan compliance para wajib pajak (WP) sekaligus menjadi sumber penerimaan negara. Berdasarkan materi pemaparan Rapat Kerja (Raker) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua program. Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.