KONTAN.CO.ID - CIREBON. Beberapa waktu terakhir, marak diberitakan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh platform penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) AdaKami. Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, pada Rabu (20/9/2023) dan Kamis (21/9/2023). Melansir laman Infopublik.id, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi mengatakan, pemanggilan manajemen AdaKami bertujuan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.
Ada Dugaan Korban Bunuh Diri, Ini Titah OJK kepada Pinjol AdaKami
KONTAN.CO.ID - CIREBON. Beberapa waktu terakhir, marak diberitakan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh platform penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) AdaKami. Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, pada Rabu (20/9/2023) dan Kamis (21/9/2023). Melansir laman Infopublik.id, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi mengatakan, pemanggilan manajemen AdaKami bertujuan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.