KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada empat Rancangan Undang-Undang perpajakan yang belum diselesaikan maupun dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepanjang periode 2014-2019. Pertama, Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, pemerintah telah menyerahkan draf RUU KUP kepada parlemen sejak lama. Baca Juga: Konsumsi dapat sokong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah; PTKP sudah mentok
Ada empat RUU Perpajakan yang menjadi pekerjaan rumah DPR 2019-2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada empat Rancangan Undang-Undang perpajakan yang belum diselesaikan maupun dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepanjang periode 2014-2019. Pertama, Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, pemerintah telah menyerahkan draf RUU KUP kepada parlemen sejak lama. Baca Juga: Konsumsi dapat sokong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah; PTKP sudah mentok