KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi umum akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah baru-baru ini memberikan insentif pajak bagi industri yang terdampak corona (Covid-19), seperti asuransi umum berupa keringanan pembayaran PPh 21 dan PPh 25. Pemain asuransi umum berharap pemberian insetnif tersebut akan memperbaiki cash flow atau arus kas perusahaan yang tertekan akibat corona. Presiden Direktur Asuransi Bintang HSM Widodo bilang, relaksasi PPh 25 bisa meningkatkan kemampuan arus kas untuk operasional tanpa mengorbankan pegawai. Baca Juga: Ini daftar aset yang disita dalam kasus Jiwasraya yang nilainya Rp 17 triliun lebih
Ada insentif pajak, asuransi umum berharap bisa perbaiki cash flow
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi umum akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah baru-baru ini memberikan insentif pajak bagi industri yang terdampak corona (Covid-19), seperti asuransi umum berupa keringanan pembayaran PPh 21 dan PPh 25. Pemain asuransi umum berharap pemberian insetnif tersebut akan memperbaiki cash flow atau arus kas perusahaan yang tertekan akibat corona. Presiden Direktur Asuransi Bintang HSM Widodo bilang, relaksasi PPh 25 bisa meningkatkan kemampuan arus kas untuk operasional tanpa mengorbankan pegawai. Baca Juga: Ini daftar aset yang disita dalam kasus Jiwasraya yang nilainya Rp 17 triliun lebih