KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif pemerintah untuk membangkitkan pasar properti berupa penghapusan PPn pembelian properti, DP 0% atau tanpa DP, dan suku bunga rendah ternyata tidak hanya dimanfaatkan oleh konsumen dan investor kelas menengah ke bawah, tetapi juga segmen menengah atas. Dengan insentif bebas PPn, konsumen bisa diuntungkan dengan mendapat potongan 10%. Sementara dengan bunga rendah, pembelian properti bisa dilakukan dengan KPR/KPA, ditambah tanpa uang muka. Namun, semua kebijakan relaksasi punya syarat dan ketentuan. Untuk DP 0% , hanya bank dengan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan di bawah 5% yang bisa menerapkannya. Apalagi, banyak bank juga sangat berhati-hati kasih KPR tanpa DP karena resikonya besar.
Ada insentif pajak, Ciputra International luncurkan program promo ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif pemerintah untuk membangkitkan pasar properti berupa penghapusan PPn pembelian properti, DP 0% atau tanpa DP, dan suku bunga rendah ternyata tidak hanya dimanfaatkan oleh konsumen dan investor kelas menengah ke bawah, tetapi juga segmen menengah atas. Dengan insentif bebas PPn, konsumen bisa diuntungkan dengan mendapat potongan 10%. Sementara dengan bunga rendah, pembelian properti bisa dilakukan dengan KPR/KPA, ditambah tanpa uang muka. Namun, semua kebijakan relaksasi punya syarat dan ketentuan. Untuk DP 0% , hanya bank dengan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan di bawah 5% yang bisa menerapkannya. Apalagi, banyak bank juga sangat berhati-hati kasih KPR tanpa DP karena resikonya besar.