KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri multifinance terbebani oleh kebijakan restrukturisasi kredit nasabah terdampak corona (Covid-19) dari pemerintah. Diperkirakan tiga bulan ke depan, perusahaan pembiayaan akan menelan kerugian hingga Rp 24,25 triliun. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari larangan eksekusi kendaraan jaminan yang membebani industri sebesar Rp 18,98 triliun. Sementara sisanya dari relaksasi atau penundaan pembayaran cicilan selama tiga bulan ke depan. Baca Juga: Walau kinerja kuartal I membaik, BTPN Syariah prediksi selanjutnya bakal berat
Ada kebijakan restrukturisasi, industri multifinance terancam rugi Rp 24,25 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri multifinance terbebani oleh kebijakan restrukturisasi kredit nasabah terdampak corona (Covid-19) dari pemerintah. Diperkirakan tiga bulan ke depan, perusahaan pembiayaan akan menelan kerugian hingga Rp 24,25 triliun. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari larangan eksekusi kendaraan jaminan yang membebani industri sebesar Rp 18,98 triliun. Sementara sisanya dari relaksasi atau penundaan pembayaran cicilan selama tiga bulan ke depan. Baca Juga: Walau kinerja kuartal I membaik, BTPN Syariah prediksi selanjutnya bakal berat