KONTAN.CO.ID - Jakarta. Untuk mengantisipasi adanya kendala saat proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU), penerima bisa menghubungi layanan pengaduan BLT. BSU merupakan mekanisme bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membantu perekonomian guru dan tenaga honorer. Ada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kemendikbud yang akan menerima BSU.
Persyaratan penerima BSU Kemendikbud
Agar bisa mendapatkan BSU dari Kemendikbud, peserta perlu memenuhi beberapa syarat. DI bawah ini persyaratan penerima BSU yang dihimpun dari laman resmi Kemendikbud.- Warga Negara Indonesia
- Tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
- Berpenghasilan di bawah Rp 5.000.000 per bulan.