Ada Layanan Angkutan Rombongan dari KAI, Apa Saja Syaratnya?



LAYANAN ANGKUTAN ROMBONGAN KAI - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menawarkan layanan angkutan rombongan bagi pelanggan yang ingin pergi secara berkelompok selain menggunakan Kereta Api Luar Biasa (KLB). Hal itu diungkapkan VP Public Relations PT KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023). 

“Angkutan rombongan non-KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama, dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan,” ungkapnya. 

Diketahui, masyarakat yang ingin menggunakan layanan KLB diharuskan menyewa satu perjalanan KA di luar jadwal perjalanan reguler. Sedangkan layanan angkutan rombongan akan diikutkan dengan jadwal perjalanan KA reguler yang sudah ada. 

Jumlah minimal penumpang 


Bagi rombongan yang ingin menggunakan layanan ini, pastikan untuk menyesuaikan jumlah minimal penumpang yang sudah ditentukan sesuai dengan kelas keretanya. 

“Saat ini jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non-KLB adalah 10 (sepuluh) orang untuk kelas eksekutif,” katanya. 

“Minimal 20 (dua puluh) orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial,” lanjutnya. 

Baca Juga: PT KAI Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa Tabrakan KA Brantas dengan Truk di Semarang

Apa kelebihan layanan rombongan? 

Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket. Untuk melakukan pemesanan, cukup menyerahkan data penumpang ke narahubung di masing-masing wilayah kerja KAI.

Selain itu, calon pelanggan juga dapat memilih posisi tempat duduk selama masih tersedia. 

“Diharapkan hadirnya layanan rombongan di berbagai wilayah KAI dapat mempermudah masyarakat dalam menikmati perjalanan kereta api yang lebih berkesan bersama keluarga, teman, maupun kolega,” tuturnya. 

Baca Juga: KA Brantas Tabrakan, PT KAI: Operasional di Jalur Jerakah-Semarang Poncol Terganggu

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie