KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai memperkenalkan meterai tempel baru keluaran 2021. Meterai tempel dengan desain baru itu memiliki tarif bea meterai sebesar Rp 10.000 dan sudah bisa diperoleh di seluruh kantor PT Pos Indonesia di seluruh tanah air. Ini sebagai pengganti meterai berdesain lama yang dikeluarkan pada 2014.
3 Cara menggunakan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000
Ada 3 cara untuk menggunakan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000, di antaranya:- Membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000 pada dokumen.
- Membubuhkan dua meterai masing-masing Rp 6.000 pada dokumen.
- Membubuhkan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.
Ciri umum dan khusus meterai Rp 10.000
- Gambar lambang negara Garuda Pancasila
- Tulisan "METERAI TEMPEL"
- Angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" menunjukkan tarif bea meterai.
- Teks mikro modulasi "INDONESIA"
- Blok ornamen khas Indonesia
- Tulisan "TGL. 20 "