KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Bagi Anda pemilik kendaraan yang saat ini berdomisili di Jawa Tengah selama PPKM darurat, ada kabar baik. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berikan kesempatan pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Ini berarti pemilik kendaraan yang telat melunasi pajak tahunan kendaraannya dibebaskan dari denda keterlambatan. Tidak tanggung-tanggung, masa pemutihan pajak berlaku hingga 6 September 2021. Informasi ini sudah diumumkan melalui akun instagram resmi Bapenda Jawa Tengah di @bapenda_jateng sejak awal Mei lalu.
Ada pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, bagaimana dengan Jakarta?
KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Bagi Anda pemilik kendaraan yang saat ini berdomisili di Jawa Tengah selama PPKM darurat, ada kabar baik. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berikan kesempatan pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Ini berarti pemilik kendaraan yang telat melunasi pajak tahunan kendaraannya dibebaskan dari denda keterlambatan. Tidak tanggung-tanggung, masa pemutihan pajak berlaku hingga 6 September 2021. Informasi ini sudah diumumkan melalui akun instagram resmi Bapenda Jawa Tengah di @bapenda_jateng sejak awal Mei lalu.