KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah pusat dinilai akan berpengaruh pada kualitas kredit perusahaan multifinance terkait lonjakan jumlah nasabah yang mengajukan restrukturisasi. Meskipun demikian, lonjakan jumlah restrukturisasi ini dinilai tak akan setinggi tahun lalu. Berdasarkan data OJK sampai 28 Juni, program restrukturisasi multifinance sudah mencapai 5,75 juta kontrak dengan nilai outstanding pokok sebesar Rp 180,92 triliun dengan bunga capai Rp 48,87 triliun. Dari total jumlah kontrak tersebut, kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan hanya 5,13 juta kontrak dengan total outstanding pokok capai Rp 164,42 triliun dan bunga sebesar Rp 44,76 triliun.
Ada PPKM Darurat, restrukturisasi multifinance tak akan melonjak seperti tahun lalu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah pusat dinilai akan berpengaruh pada kualitas kredit perusahaan multifinance terkait lonjakan jumlah nasabah yang mengajukan restrukturisasi. Meskipun demikian, lonjakan jumlah restrukturisasi ini dinilai tak akan setinggi tahun lalu. Berdasarkan data OJK sampai 28 Juni, program restrukturisasi multifinance sudah mencapai 5,75 juta kontrak dengan nilai outstanding pokok sebesar Rp 180,92 triliun dengan bunga capai Rp 48,87 triliun. Dari total jumlah kontrak tersebut, kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan hanya 5,13 juta kontrak dengan total outstanding pokok capai Rp 164,42 triliun dan bunga sebesar Rp 44,76 triliun.